Kadisdukcapil Imbau Warga Urus Dokumen Kependudukan, jangan Saat Mendesak

pembaruan dokumen kependudukan

topmetro.news – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kota Medan Dr Drs Zulkarnain MSi mengimbau kepada masyarakat, agar terus mengurus pembaruan dokumen administrasi kependudukan apabila terjadi perubahan status keluarga.

Zulkarnain menyebutkan bahwa status keluarga itu bersifat dinamis. Oleh karenanya KK (kartu keluarga) secara periodik harus dilakukan perubahan karena adanya perubahan status keluarga yang diakibatkan oleh terjadinya peristiwa kependudukan atau peristiwa penting lainnya. Misalnya pertambahan anggota keluarga melalui kelahiran, adanya anggota keluarga yang meninggal dan menikah.

Menurutnya, secara umum semua keluarga sudah memiliki KK. Hanya saja belum diperbaharui ketika adanya peristiwa penting dalam keluarga terkait. “Tentunya KK harus dilakukan perubahan. Artinya ketika terjadi peristiwa penting kependudukan yang sudah disebutkan tadi, maka segera dimohonkan perubahan dokumen kependudukannya atau pembuatan dokumen yang baru dan buat KK baru,” jelas Zulkarnain.

“Jangan ketika diperlukan dalam keadaan mendesak baru bergerak untuk melakukan perubahan dokumen. Itu tentu tidak baik. Sering kali muncul kadang hal yang tidak sesuai dengan sistem dan prosedur atau SOP karena mendesak,” tambahnya.

Sadar Administrasi Kependudukan

Menurut Zulkarnain, hingga kini kesadaran administrasi kependudukan itu masih perlu ditingkatkan di tengah-tengah masyarakat. Karena masih ada permohonan yang bersifat musiman. Misalnya pada saat akan masuk sekolah dan melamar pekerjaan.

“Kenapa pada saat mau sekolah dan melamar pekerjaan baru mengurus dokumen kependudukan. Kenapa tidak ketika terjadi peristiwa baru memohonkan pencatatan sipilnya. Itu yang harus terus diperbaiki di tengah masyarakat,” ujar dia.

Apabila jika namanya sudah muncul kebutuhan mendesak, lanjutnya, hal itu cenderung hanya mencari kambing hitam. Padahal sumber kesalahannya di diri kita sendiri yang tidak mau mengurus sejak awal.

Zulkarnain mengungkapkan bahwa persyaratan untuk melengkapi dokumen sangatlah sederhana. Namun katanya, masih ada masyarakat yang menganggap persyaratan itu sebagai beban.

“Harus ada pemahaman yang semakin baik dari masyarakat, bahwa persyaratan yang diberlakukan dalam permohonan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil sesungguhnya itu untuk memberikan kepastian dan keakuratan penyajian data dalam dokumen kependudukan yang nantinya kita terbitkan. Jadi harus dihilangkan dipikiran masyarakat syarat itu sebagai beban,” ungkapnya.

Persyaratan tersebut bertujuan untuk memastikan data indentitas penduduk yang disajikan betul-betul valid, akurat, dan memiliki kesesuaian antara satu dokumen dengan dokumen yang lain. “Ini penting. Sebab banyak kasus tidak sesuaian dalam pengurusan BPJS atau paspor. Itu kan mempersulit pemiliknya,” jelasnya.

reporter | Tria Sitinjak

Related posts

Leave a Comment